9 Bulan, 50 Perkara Pidana Diputuskan PN Mukomuko

Kantor Bupati Mukomuko

Bengkulutoday.com - Terhitung Januari hingga September 2019, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko telah menerima 54 berkas perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 50 perkara sudah diputuskan.

“Hingga saat ini sudah ada 54 berkas perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Mukomuko.Dari jumlah tersebut, 50 perkara sudah putus dan 4 perkara masih dalam proses. Kalau tahun 2018 cuma ada 14 perkara pidana,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Nur Kholis melalui Humas, Achmad Fachrurrozi, Jumat (04/10/19).

Menurutnya, sebagian besar perkara pidana didominasi perkara pencurian dan perlindungan anak.”Kebanyakan perkara pencurian dan perlindungan anak. Ada juga perkara penganiayaan dan narkoba. Terkait untuk kasus kecelakaan cuma ada 1 perkara yakni kecelakaan di Medan Jaya,” rincinya.

Sedangkan untuk perkara perdata gugatan dari Januari hingga September 2019 ini sudah ada 4 perkara. (**)

Sumber : Media Center Mukomuko