8 Fakta OTT LSM, Bermula dari UU Keterbukaan Informasi Publik

Dua oknum LSM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Selasa (30/7/2019) siang menangkap dua oknum LSM masing-masing:

  1. Suryadi, jabatan Ketua LSM Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Kepahiang
  2. Cahaya Sumita, jabatan Kadiv Advokasi Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Kepahiang.

Mereka berdua ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kepahiang disebuah rumah makan di Kepahiang untuk kemudian dibawa ke kantor Kejari Kepahiang guna menjalani pemeriksaan. Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kedua oknum LSM diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada 4 kepala desa di Kepahiang untuk meminta sejumlah uang.

Berdasarkan rangkuman dari rangkaian peristiwa OTT Kejari Kepahiang, ada 8 fakta sebagaiberikut:

1. Pasangan Suami Istri
Dua oknum LSM yakni Suryadi dan Cahaya Sumita yang ditangkap petugas Kejari Kepahiang merupakan pasangan suami istri. Keduanya juga sama-sama menjadi pengurus LSM Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Kepahiang.

2. Barang Bukti Rp 30 Juta
Dari hasil penangkapan petugas Kejari Kepahiang, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 30 juta. 

3. Duit Rp 30 Juta bersumber dari Dana Desa
Duit Rp 30 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh kedua pengurus LSM merupakan duit Dana Desa yang baru saja dicarikan dari empat kepada desa di Kepahiang. "Uang Rp 30 juta ini bersumber dari Dana Desa yang baru saja dicairkan oleh kepada desa," kata Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin.

4. Bermula dari UU KIP
Kedua pengurus LSM sebelum melakukan dugaan pemerasan sebelumnya menggugat para kepala desa dengan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan meminta sejumlah data pada desa-desa tersebut. Atas dasar itulah kemudian mereka diduga memaksa para kades untuk menyerahkan sejumlah uang. "Mereka ini masuk melalui UU KIP, mereka sudah menggugat ke Komisi Informasi dan juga TUN, produk dari Komisi Informasi dan Tata Usaha Negera (TUN) berpihak kepada kedua oknum LSM, nah itu dijadikan alat untuk menekan, kalau tidak memberi, maka begini-begini..." terang Lalu Syaifudin, Kajari Kepahiang.

5. Kantor LSM Disegel
Buntut rangkaian penangkapan terhadap kedua oknum LSM, petugas Kejari Kepahiang juga melakukan penyegelan terhadap kantor Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Kepahiang.

6. Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Kedua oknum LSM setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka kita jadikan tersangka kasus korupsi, pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dia melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," kata Lalu, Kajari Kepahiang.

7. Para Kepala Desa merupakan korban
Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin mengatakan, dari peristiwa OTT tersebut, petugas juga mengamankan empat kepala desa dan seorang sekretaris desa. Namun mereka merupakan korban. "Karena mereka adalah korban maka mereka kita jadikan saksi, sedangkan dua oknum LSM kita jadikan sebagai tersangka", kata Lalu.

8. Oknum LSM pakai mobil dinas Kominfo Kepahiang
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas Kejari Kepahiang juga mengamankan satu unit mobil dinas yang merupakan milik Dinas Kominfo Kepahiang. Mobil tersebut dipakai oleh kedua oknum LSM. "Ada BB yang kita amankan uang Rp 30 juta, ada hanphone 3 unit, ada mobil yang dipakai tersangka merupakan mobil yang tercatat sebagai aset Dinas Kominfo Kepahiang," ujar Lalu.

Berita terkait: OTT Jaksa Terhadap Oknum LSM, Uang Rp 30 Juta Diduga dari 4 Kades yang Diperas 

Berita terkait: Kejari Kepahiang OTT Dua Oknum LSM

(My)