8 dari 10 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Hingga Meninggal, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong

Bengkulutoday.com - Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 8 dari 10 orang yang diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di malam tahun baru kemarin. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong Senin (04/1/2021) kemarin.

Dijelaskan Kapolres, untuk kronologis pengeroyokan yang menyebabkan satu dari dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha tersebut meninggal dunia bermula saat para pelaku berkumpul di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup sembari mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Kemudian tak berselang lama sekitar pukul 23.15 WIB, hujan turun dan kedua korban Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim berteduh tak jauh dari rombongan para pelaku. Saat berteduh tersebut korban Prada Yofan menerima telpon dari saudaranya dengan suara yang cukup kencang karena terganggu suara hujan.

Karena suara saat menerima telpon tersebut keras, kemudian para pelaku menertawakan Prada Yofan. Setelah mengakhiri perbincangannya ditelpon, kemudian Prada Yofan menanyakan kenapa para pelaku menertawakannya.

“Saat itu pelaku BW yang merupakan pelaku utama menjawab dengan tidak apa-apa, namun pelaku BW ini langsung menendang kaki dari Prada Yofan,” terang Kapolres.

Karena tak terima kakinya ditendang, kemudian Prada Yofan memang bagian leher BW, saat itu pelaku BW langsung menarik pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya sehingga pengeroyokan terhadap Prada Yofan terjadi, Pratu Agus yang berusaha menolong juga juga menjadi sasaran para pelaku.

Akibat kejadian tersebut Prada Yofan mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri, luka sayat dimuka kanan dan luka sayat ditangan kanan. Sedangkan Pratu Agus Salim mengalami luka tusuk dipinggang kanan belakang yang tembus hingga kedepan.

“Saat itu Pratu Agus yang lari karena sudah luka bertemu dengan anggota gabungan yang tengah Patroli dan meminta tolong, melihat ada anggota Polisi dan TNI yang datang kemudian para pelaku kabur dan satu orang berhasil diamankan,” papar Kapolres.

Pasca kejadian kedua korban sempat dibawa ke RS DKT yang tak jauh dari Lapangan Setia Negara Curup, kemudian dirujuk ke RSUD Curup. Namun nyawa Prada Yofan tidak bisa tertolong sedangkan untuk Pratu Agus Salim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kapolres selain mengamankan baju korban petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis pisau dan keris.

Dari empat senjata tajam yang diamankan tersebut, satu diamankan dari tangan pelaku sedangkan tiganya diamankan dari beberapa lokasi berbeda namun diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.

“Hingga saat ini tersangkanya delapan orang, namun kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” demikian Kapolres.