7 Orang Diduga Lakukan Pungli di Pasar Pagar Dewa

Max Mariners

Bengkulutoday.com - Tujuh orang masing-masing MT (47), MS (27), IK (43), NP (27), RS (31), JN (25), BS (39) diamankan Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Kamis (23/4/2020). Ketujuh orang tersebut diduga melakukan pungutan liar di Pasar Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketujuh terduga pelaku pungli tersebut diduga memungut uang sewa lapak pedagang sebesar Rp 3500 per hari ditambah biaya listrik sebesar Rp 30-40 ribu per bulan.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, S.IK mengatakan, atas dasar tersebut anggota Jatanras Polda Bengkulu mengamankan ketujuh pelaku karena diduga melakukan tindak penggelapan, premanisme, dengan pungutan liar, pemalsuan surat atau dokumen karcis retribusi yang dibuat sendiri secara ilegal.

"Ketujuh terduga pelaku diduga telah melakukan pungli menggunakan karcis ilegal untuk melakukan pungli kepada para pedagang,” ujar Max.

Dijelaskan Max, dugaan pungli dilakukan kepada ratusan lapak pedagang di Pasar Pagar Dewa. Para pedagang merasa dirugikan atas aksi ketujuh terduga pelaku pungli.

"Mereka semua saat ini tengah menjalani pemeriksaan, karena secara prosedur mereka tidak berhak mengelola pasar apalagi melakukan pungutan,” jelas AKBP Max Mariners.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan MA nomor 2925/Pdt/2017 menyatakan bahwa pengelolaan Pasar Pagar Dewa Bengkulu menjadi kewenangan Koperasi Bangun Wijaya. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh mereka termasuk melanggar hukum. “Kemungkinan mereka melanggar hukum, kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkas Max.