Bengkulutoday.com - MS (40), pria warga Kota Bengkulu harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Polda Bengkulu. MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korbannya adalah gadis dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Peristiwa persetubuhan terhadap korban sudah berlangsung sekitar 6 tahun, dimulai sejak korban masih duduk di SD kelas I hingga SD kelas VI.
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku MS mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauannya, maka korban dan ibunya akan dibunuh. Atas ancaman itu, korban akhirnya menuruti kemauan terduga pelaku.
Namun, korban pada suatu hari menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Tak terima yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu.
"Begitu mendapat laporan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku," terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady di Mapolres Bengkulu, Senin (30/11/2020).
Terduga pelaku sendiri dikenakan pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.