6 Bulan Pasca Dilantik, Helmi-Dedy Belum Bisa Rombak Pejabat

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - 6 Bulan pasca Pelantikan Helmi Hasan-Dedy Wahyudi sebagai wali kota dan wawali periode 2018-2022 dipastikan belum dapat melakukan perombakan pejabat di lingkungan Pemkot. Hal ini mengacu pada peraturan yang menetapkannya, demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, M.Pd Rabu (8/8/2018) menurutnya 6 bulan menjabat wali kota belum dapat melaksanakan rotasi jabatan.

"Perombakan OPD ini prinsipnya sesuai aturan, sebab 6 bulan setelah pelantikan belum ada mutasi, perombakan ataupun rotasi jabatan," sampai Marjon.

Ia menjelaskan tidak dilakukannya mutasi dan rotasi jabatan karena sesuai dengan aturan, kalau ada aturan yang memperbolehkan dilakukan evaluasi pada organisasi saja.

"Intinya mutasi itu ada evaluasi kebutuhan organisai atau OPD, ketika tidak dibutukan kenapa dimutasi. Mutasi itu tidak ada kaitannya dengan pilkada itu persoalan kinerja" jelasnya. [JS]

NID Old
5460