5 Remaja Belia jadi Korban Mucikari, Tarif 100 Hingga 500 Ribu

Pelaku saat memberi keterangan di Pers release

Bengkulutoday.com —  Seorang wanita inisial EC (22) warga Kota Bengkulu ditangkap Satuan Anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu, Senin (28/10/19) atas dugaan prostitusi online.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggondo Heru Kun Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu mengatakan, tersangka EC merupakan mucikari dari 5 korban remaja belia.

Dalam kegiatan prostitusi tersebut tersangka menggunakan media sosial untuk menjajakan korban yang rata-rata masih remaja dengan tarif 400 hingga 500 ribu rupiah dan dari hasil tersebut tersangka EC mendapatkan 100 ribu rupiah yang sisanya diberikan kepada korban.

“Kegiatan tersangka ini sudah berlangsung 5 bulan dan korban ada yang dewasa bahkan ada yang masih SMA,” ujar Indramawan.

Indramawan menerangkan, jadi dalam kasus ini laki-laki hidung belang menghubungi tersangka menanyakan apakah ada perempuan yang bisa dipakai. Setelah itu tersangka mengirimkan foto-foto anak buahnya tersebut kepada laki-laki yang memesan. Ketika sudah deal, kemudian Mucikari menghubungi anak buahnya untuk melayani laki-laki hidung belang tersebut yang mayoritas berasal dari luar Kota Bengkulu.

“Kegiatan ini dilakukan sedirian oleh tersangka,” kata Indramawan.

Indramawan menambahkan tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka EC mengaku kenal dengan pemesan lewat media sosial. Kemudian laki-laki tersebut minta kepada tersangka untuk mencarikan wanita yang bisa dipakai. Tersangka juga mengaku hasil dari bisnis prostitusi online itu ia gunakan untuk mencukupi hidup sehari-hari.

“Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap tersangka.

Berikut data korban : TA (16) 2 bulan 4 kali, DV (24) 5 bulan 3 kali, VR (20) 2 bulan 3 kali, MY (20) 2 bulan 1 kali, AS (16) 2 bulan 4 kali.

(Js)