5 Raperda Diusulkan Pada Masa Sidang Ketiga

Nota Pengantar Raperda Masa Sidang Ketiga

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Lima (5) Raperda diajukan untuk dibahas pada masa sidang ke 3 tahun 2019, diantaranya empat Raperda eksekutif diajukan Bupati Kepahiang dan satu Raperda inisiatif DPRD yang diajukan Bapemperda dalam agenda paripurna DPRD Selasa (5/11/19).

Sekretaris DPRD Roland Yudhistira,M.Si menyampaikan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kepahiang perihal usul Raperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang tahun sidang 2019 dan diputuskan dalam Paripurna menerima usul dimaksud.

Nota penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dari Eksekutif Disampaikan oleh Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU adapun empat Raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang ke 3 tahun 2019 sesuai dengan Keputusan dalam Propemperda diantaranya:

1. Raperda tentang BUMD
2. Raperda tentang penanaman Modal
3. Raperda tentang Irigasi
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas RPJMD  Kabupaten Kepahiang 2016-2021.

"Kami harap keempat Raperda dapat dibahas pada masa sidang ketiga ini dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Kepahiang," sampai Bupati.

Selanjutnya untuk Raperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda Nyimas Tika Herawati yang dalam penyampaiannya bahwa Bapemperda akan melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD masa jabatan 2014-2019 yaitu Raperda tentang Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam rangka pelaksanaan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan perintah dari pasal (3) huruf (a) Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekusor Narkotika yang memerintah kan Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.

(My)