5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi

Pers release

Bengkulutoday.com - 5 orang terduga kasus penyalagunaan barang haram Narkotika jenis sabu, diamankan Polres Kota Bengkulu. Pelaku berinisial AS (29), KH (35) RG (30) EO (35) dan AN (29). Ke lima pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda-berbeda dan langsung gelandang Ke Mapolres Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggono Heru, melalui Kasat Narkoba Iptu Samson Soso Hotopea mengatakan, Polres berhasil mengamankan pelaku berinisial AS bersama satu paket jenis sabu. Hasil pengembangan berhasil mengamankan pelaku KH dan barang bukti paket Narkotika jenis yang sama di dalam laci bengkel tempat KH bekerja di Jalan Cempaka. Atas pengamanan tersebut polisi berhasil membawa BB seberat 1,2 gram dan sisanya masih dalam pengembangan pengedar.

"Kemudian, pada hari Sabtu 26 Oktober 2019 kita amankan satu orang pelaku RG di Jalan Nala Anggut Bawah. 10 paket sabu, satu timbangan digital, satu sekop, satu pack plastik kulit kosong, satu kotak rokok, satu plastik itam dan satu unit  kendaraan roda dua jadi barang bukti. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini residivis, baru dua bulan bebas," kata Iptu Samson.

Lanjutnya, kemudian pada hari Minggu, Polsek Ratu Samban  juga mengamankan pelaku narkoba berindisial EO seorang perempuan yang diamankan dengan satu paket sabu, satu alat hisap dan satu unit handpone. Disusul dengan penangkapan Am dengan barang bukti satu paket sabu, satu unit timbangan elektronik, uang 500 ribu dan satu unit handpone.

Pasal yang disangkakan, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (js)