47 Warga Desa Setujui Anggota BPD Mencuri Sawit, di Bengkulu Selatan Diberhentikan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah desa Padang Pandan menggelar rapat musyawarah terkait sanksi terhadap WJ, yakni salah seorang anggota BPD yang tertangkap tangan mencuri sawit

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah desa Padang Pandan menggelar rapat musyawarah terkait sanksi terhadap WJ, yakni salah seorang anggota BPD yang tertangkap tangan mencuri sawit pada, Sabtu (22/07/2022) pekan lalu.

Dari hasil rapat musyawarah desa yang digelar Selasa, (26/07/2022) malam di balai desa setempat itu, disepakati bahwa WJ agar mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD.

Rapat ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinkamtibmas, anggota BPD, pihak kecamatan, perangkat desa dan sejumlah masyarakat desa setempat.

Hasil musyawarah yang tertuang dalam berita acara rapat tersebut mayoritas masyarakat yang hadir dalam musyawarah itu setuju bahwa anggota BPD yang melakukan pelanggaran untuk diberhentikan. Selanjutnya masyarakat meminta agar pemerintah desa segera menyampaikan hasil keputusan rapat kepada Dinas PMD dan Instansi terkait lainnya.

Kepala desa Padang Pandan Yenuardi melalui Sekretaris Desa Padang Pandan Sanmari saat dihubungi ia membenarkan bahwa BPD dan pemerintah desa telah melakukan musyawarah terkait sanksi salah seorang anggota BPD yang melakukan pelanggaran.

“Ya, kemarin malam sudah dilakukan rapat menindaklanjuti salah seorang anggota BPD desa Padang Pandan yang melakukan pelanggaran,” kata Sekdes.

Dari kesimpulan rapat ungkap Sekdes, bahwa masyarakat desa mendesak agar Wj mundur sebagai anggota BPD dan segera diusulkan untuk dilakukan pemecatan.

“Hasil musyawarah ini segera akan kita tindaklanjuti dan secepatnya akan disampaikan ke dinas terkait,” tegas Sekdes.

Sekedar mengingatkan, salah seorang anggota BPD desa Padang Pandan berinisial WJ dan 2 orang rekannya yaitu Ar dan El tertangkap tangan saat mencuri sebanyak 32 TBS sawit oleh pemilik kebun pada Sabtu 22 Juli 2022 lalu. Oleh pemilik kebun yakni Tusman dan putranya Erik yaitu warga desa Kota Padang Kecamatan Manna ini ketiga pelaku akhirnya dilaporkan ke pemerintah desa Padang Pandan. (Fong)