4 Pegawai SPBU dan 2 Pengunjal BBM Ditangkap Polda Bengkulu

Polda Bengkulu saat press release

Bengkulutoday.com - Empat orang pegawai SPBU dan dua orang pengunjal BBM subsidi berhasil ditangkap personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik saat ekspose pada Senin (05/06/2023) menyampaikan, keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar.

Keenam orang tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, empat diantaranya merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan dua lainnya selaku pengunjal bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite.

Disampaikan oleh Kanit I Subdit Tipidter,  pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai bahan bakar minyak (BBM) cepat habis dalam hitungan jam. Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas Pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU.

” BBM tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 biasanya dilakukan jelang dinihari, dengan cara membawa 6 (enam) barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp. 20.000,- per jerigen kepada petugas SPBU an. Meri, dimana penggunjal membeli BBM solar sebanyak 16 Jerigen, kemudian kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar utk mengisi solar kedalam 16 Jerigen,” kata Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik.

Dijelaskan Kanit Tipidter, Para pengepul atau pengunjal membeli BBM Bio Solar, lanjut Dirreskrimsus membeli dengan harga Rp. 260.000,- per jerigen selanjutnya dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp. 330.000,-/jerigen. Dari kegiatan jual beli BBM Bio Solar ini pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 4.200,-/liter.

”Para pengunjal BBM Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15 – 16 Jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sedangkan petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp.5.320.000,-/8000 liter sesuai DO penembusan,” lanjutnya.

Lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan, mereka yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, kemudian Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, dua lainnya yakni pengunjal masing masing Sutriono dan Robi Irama telah ditahan sedang satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah selaku kasir tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9   buah jerigen berisi BBM bio solar sekira 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.

Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp. 60 Milliar.