4 Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

4 Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi
4 Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Bengkulutoday.com - Polres dan Polsek Lebong Selatan berhasil menangkap sebanyak 4 orang gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Untuk tersangka Ds (33) warga Desa Air Meles Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dan AK (27) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, ditangkap Polres Lebong.

Sedangkan tersangka AR (24) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos beserta temannya berinisial DO (44) warga Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang ditangkap Polsek Lebong Selatan dalam kasus yang sama. Hanya saja, waktu dan tempat kejadiannya berbeda.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk dan Kapolsek Lebong Selatan, IPTU L Naibaho mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku curanmor merupakan hasil kerjasama Polsek Lebong Selatan dan Polsek jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku DS dan Ak kita berhasil mengamankan 1 unit motor curian dan kunci T.Untuk pelaku AR dan DO berhasil diamankan 2 unit motor,” jelasnya, kemarin (01/04/2019).

Diketahui untuk pelaku DS dan AK merupakan pelaku curanmor lintas Kabupaten Lebong. Sementara untuk AR dan DO merupakan pelaku curanmor didalam Kabupaten. Namun untuk hukuman yang dijeratkan kepada mereka dengan pasal yang sama. “Mereka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan DS yang merupakan residivis curanmor mengaku, dirinya telah 2 kali masuk penjara. Pertama di tahun 2006 yang lalu dan dihukum selama 2,5 tahun penjara. Kemudian kembali mendapatkan hukuman selama 3,5 tahun. “Saya minta maaf kepada para korban dan keluarga,” ucap DS sambil menahan sakit.[**]

NID Old
9399