3 WNA Dideportasi, LSM Akan Datangi Imigrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - LSM LIPUTAN akan mendatangi Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham RI untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas laporan terkait dugaan Warga Negara Asing (WNA) dan tenaga kerja asing ilegal yang beroperasi di Bengkulu. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber media ini, ada 3 WNA asal Korea yang telah dideportasi oleh Imigrasi ke Seoul pada 12 April 2017 lalu. Tiga WNA tersebut yakni Lee Mun Song, Kim Yong Il dan Park Jeongeui.

"Salah satu WNA yang kita laporkan adalah Lee Mun Song, untuk itu kita akan klarifikasi secara resmi ke Dirjen Imigrasi," kata Goang Ginaldi, ketua Kelompok Kerja II LSM LIPUTAN, Minggu (16/4/2017).

Goang menambahkan, pihaknya besok Senin 17 April 2017 akan ke Jakarta untuk beraudensi langsung meminta klarifikasi atas kabar deportasi tiga WNA asal Korea tersebut. Masalah WNA dan TKA ilegal adalah masalah yang serius di Bengkulu dan Indonesia. "Untuk Bengkulu kami masih menduga kuat ada ratusan WNA ilegal yang beraktifitas, kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terpercaya dan berwenang menindak," ujar Goang.

Dijelaskan Goang, masalah WNA dan TKA ilegal bukan hal baru di Indonesia. Pihaknya juga berhati-hati dalam melakukan pengumpulan data dan informasi, sebab menurut Goang para WNA dan TKA ilegal yang borjuis diduga kuat memiliki backing. 

"Segala upaya prosedural kita lakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepresidenan yang membidanginya," imbuh Goang. 

(Ar)

NID Old
2175