3 Kali Tak Hadiri Rapat, Dewan Kepahiang Kena Pelanggaran Kode Etik

Windra Pimpin Paripurna Pengesahan Tatib dan Kode Etik

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang Selasa (10/9/19) mengesahkan dua peraturan DPRD sekaligus, yaitu peraturan tentang tata tertib dan peraturan tentang kode etik. Ini setelah sebelumnya kedua peraturan tersebut dibahas oleh panitia kerja, salah satunya point yang tercantum dalam peraturan kode etik adalah masalah ketidakhadiran anggota DPRD secara fisik.

 

Sebanyak 3 kali berturut-turut dalam rapat tanpa izin pimpinan maupun fraksi merupakan pelanggaran kode etik, sanksi yang diterapkan berupa sanksi ringan, sedang dan berat. Rapat paripurna internal dipimpin Ketua DPRD Kepahiang sementara Windra Purnawan, SP.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kepahiang, perlu ditetapkan kode etik dan tata tertib yang berisi aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD. Ada sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik," ujar Windra.

Peraturan DPRD tentang kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta membantu anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya kepada daerah, masyarakat dan konstituennya, dimana kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi setiap Anggota DPRD.

(my)