3 Gubernur Terlibat Korupsi, Bengkulu Provinsi Terkorup Urutan 9

Logo Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Provinsi Bengkulu menjadi provinsi terkorup nomor urut ke-9 dari 25 provinsi yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai provinsi yang pejabatnya paling korup. Data tersebut merilis dari KPK dari tahun 2004 hingga tahun 2019.

Untuk provinsi yang pejabatnya paling korup, Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama dan Provinsi Sumatera Barat peringkat ke-25.

Melansir dari Lenterasultra.com, menurut KPK, korupsi yang terjadi di Indonesia sejumlah 602 perkara adalah perkara suap. Angka tersebut adalah sejumlah 65 persen dari perkara yang ditangani. Kemudian disusul tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 195 perkara atau setara 21 persen dari total kasus yang ditangani.

Kemudian, diurutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5 persen atau 47 perkara. Selanjutnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3 persen atau 31 perkara. Terakhir terkait persoalan pungutan atau pemerasan sebanyak 3 persen atau 25 perkara.

Dari semua tindak pidana korupsi tersebut, sebanyak 110 wali kota, bupati dan wakilnya ditangkap oleh KPK dan sebanyak 20 gubernur juga ditangkap KPK. Sedangkan dari unsur legislatif, sebanyak 225 anggota DPR/DPRD yang ditangkap oleh KPK karena kasus suap.

Untuk diketahui, ada tiga mantan Gubernur Bengkulu yang terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Agusrin M Najamudin, Junaidi Hamsyah dan Ridwan Mukti. Untuk Ridwan Mukti, dia terlibat kasus suap dan kasusnya ditangani oleh KPK. Sedangkan Agusrin M Najamudin, kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sedangkan kasus Junaidi Hamsyah ditangani oleh Polda Bengkulu. 

Berikut urutan daerah dengan pejabat terkorup versi KPK:

1. Provinsi Jawa Timur sebanyak 85 kasus
2. Provinsi Jawa Barat sebanyak 84 kasus
3. Provinsi Sumatera Utara sebanyak 60 kasus,
4. Provinsi DKI jakarta sebanyak 59 kasus
5. Provinsi Riau sebanyak 45 kasus
6. Provinsi Jawa Tengah sebanyaj 43 kasus
7. Provinsi Lampung sebanyak 25 kasus
8. Provinsi Banten sebanyak 24 kasus
9. Provinsi Bengkulu sebanyak 22 kasus
10. Provinsi Papua sebanyak 22 kasus
11. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 18 kasus
12. Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 17 kasus
13. Provinsi Nangro Ace Darussalam sebanyam 14 kasus
14. Provinsi Jambi sebanyaj 12 kasus
15. Provinsi Sulawei Utara sebanyak 10 kasus
16. Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 10 kasus.
17. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 10 kasus
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 9 kasus,
19. Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 8 kasus
20. Provinsi Maluku sebanyak 6 kasus
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 5 kasus
22. Provinsi Bali sebanyak 5 kasus
23. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 5 kasus
24. Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 4 kasus
25. Provinsi Sumatera Barat sebangak 3 kasus.