280 ASN Pemprov Dimutasi

Mutasi

Bengkulutoday.com - Awal tahun 2020 ini Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kembali menggelar gerbong mutasi. Kali ini mutasi yang dilaksanakan hanya pada Eselon III dan IV. Pelantikan dipimpin oleh Penjabat Sekda Pemda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri Senin (6/1/2019) di Gedung Serba Guna Pemda Provinsi Bengkulu.

Terhitung ada sebanyak 280 orang yang dilakukan mutasi dengan rincian Eselon III sebanyak 93 orang, Eselon IV sebanyak 174 orang kemudian Kepala Sekolah dan Tata Usaha sebanyak 13 orang.  

Hamka mengatakan pergantian jabatan merupakan hal yang biasa karena merupakan kebutuhan perencanaan karier dalam amanah sebagai Aparatur Sipil Negara. Dirinya juga meminta agar dapat langsung beradaptasi dengan lingkungan yang ada.

"Dalam mengambil sumpah jabatan ini bukan merupakan karier terakhir. Makanya setelah dilantik agar melakukan pertama, konsilidasi internal kerja apa yang kita lakukan, siapa yang kita hadapi. Kemudian kita segera mungkin melakukan konsilidasi eksternal dengan siapa kita memiliki atasan jabatan ini. Sehingga pemahaman regulasi ini pemerintah dalam melaksanakan tugas dapat dengan baik dan prestasi yang ada," ujarnya.

Hamka juga menyarankan agar seluruh jajaran ASN yang ada tidak boleh ikut berpolitik. Ia meminta agar ASN yang ada ikut berperan sebagai mengabdi terhadap negara dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Yang jelas tahun ini menghadapi tahun politik, maka ASN tidak boleh berpartai Politik. Harus menjadi abdi negara tidak boleh macam-macam," tegasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan mutasi diperbolehkan namun Gubernur harus meminta izin terhadap Menteri Dalam Negeri. Dimana hal tersebut tertuang pada sesuai UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada pasal 71 tersebut diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling singkat satu bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu.

"Memang ada surat amanat institusi terhadap Pak Gubernur, tidak boleh lagi melakukan mutasi. Namun kecuali nanti hal mendesak, Gubernur meminta ijin kepada Menteri diperbolehkan," tutupnya.

Dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemda Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti mengutarakan, posisi jabatan yang dimutasi terdiri dari Seketaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala UPTD. Serta Kassubag di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Ada juga Kepala Sekolah dan Bagian Tata Usaha Sekolah. Kalau jumlah rincian saya lupa ya, juga ada beberapa jabatan administrasi dibeberapa OPD," singkatnya. Sementara itu, beberapa awak media yang meliput saat pelaksanaan itu tidak dapat menerima data lengkap nama yang terlibat dalam mutasi tersebut. Menariknya lagi saat menghubungi Kepala Bidang Mutasi BKD Pemda Provinsi Bengkulu Hendry Afrizal tidak aktif. (Bram)