28 ASN Kepahiang Eks Narapidana Akan Diberhentikan, Bupati : SK Bersama Menteri Sudah Jelas, Tinggal Prosedurnya

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM menyebutkan ada 28 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kepahiang mantan narapidana yang diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan bersama Pemerintah Pusat. Ialah berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Keputusan bersama Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN sudah komplit, tinggal lagi bagaimana prosedurnya kita sudah kirim surat melalui LBH, kalau bisa tidak dipecat. Tercatat ada 28 PNS dilingkungan Pemkab Kepahiang mantan narapidana, kalau berdasarkan keputusan bersama itu diberhentikan, termasuk yang baru pensiun untuk membatalkan pensiunnnya," jelas Hidayat.

Dijelaskan, berdasarkan keputusan bersama tersebut penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenanh kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap karena melakukan tindak pinda kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. [MY]

 

NID Old
5850