2021, UKW Gratis untuk 1836 Wartawan se Indonesia

Kamsul Hasan

Bengkulutoday.com - Dewan Pers akan memberikan kesempatan kepada 1.836 wartawan di seluruh Indonesia untuk mengikuti uji kompetensi gratis.

"UKW ini akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,'' kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.

Semua peserta dan penguji wajib rapid test sesuai aturan berlaku di daerah uji. Biayanya ditanggung oleh peserta sendiri.

Khusus penguji biaya rapid test ditanggung negara tapi hanya satu kali saat akan berangkat. Semoga pengujian selesai tepat waktu dan segera kembali.

Ujian diadakan di ibukota provinsi, bila ada peserta dari luar kota segala kebutuhan penginapan dan transportasi tanggung sendiri.

Setiap provinsi harus siapkan 54 orang peserta dan cadangannya. Peserta tidak boleh kurang atau lebih, fix 54 orang.

Peserta UKW gratis ini ditujukan untuk muda dan madya namun boleh saja ada kelompok utama. Targetnya terbanyak kelompok muda. Ini maksudnya agar terjadi pemerataan.

"Bila peserta muda kan berarti akan tambah jumlah wartawan yang kompeten. Peserta madya dan utama kan cuma kenaikan status, tidak menambah jumlah orang," jelas Hendry.

Provinsi yang memiliki calon peserta melebihi kuota bisa melakukan seleksi saat pelatihan. "Akan ada pre dan post test," jelasnya lagi.

Rekrutmen calon peserta dilakukan oleh lembaga uji dan dimungkinkan satu provinsi dilakukan kolaborasi dua lembaga uji sesuai platform.

Misalnya PWI dan IJTI melakukan UKW bersama. PWI menguji anggotanya dan IJTI juga menguji anggotanya dengan platform penyiaran.

Persyaratan peserta sesuai peraturan Dewan Pers adalah ;
1. Wartawan bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia sesuai UU Pers.
2. Peserta muda wajib telah menjadi wartawan minimal setahun dan melampirkan produk jurnalistiknya.
3. Peserta madya, telah memiliki sertifikat muda minimal tiga tahun.
4. Peserta utama, telah memiliki sertifikat madya minimal dua tahun.
5. Bagi wartawan yang belum berorganisasi wajib membuat surat pernyataan ingin masuk organisasi kewartawanan dan mematuhi semua UU Pers, KEJ dan berbagai peraturan Dewan Pers.

UKW dilakukan dua hari. Selama ujian makan, minum dan uang transpor lokal dalam kota ditanggung Dewan Pers.

Oleh: Kamsul Hasan, ahli pers dan Penguji PWI