2020, Pengurusan Paspor Haji Cukup di Kanwil

Kepala Seksi Dokumen PHU Kanwil Kemenag Bengkulu H Khairun Naim

Bengkulutoday.com - Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko menghadiri sosialisasi penyelesaian dokumen dan pemvisaan paspor haji tahun 1441 H/2020 M, yang diwakilkan oleh Plh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Rahmat Basuki,S.H.I.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu pada hari, Selasa 19 November 2019.

Disampaikan Kepala Kemenag Mukomuko, H Ajamalus melalui Plh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Rahmat Basuki menyampaikan bahwa sesuai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Dokumen PHU Kanwil Kemenag Bengkulu, H Khairun Naim,Lc.ME, bahwa tahun 2020 pengurusan pasport lama haji cukup batas tingkat kanwil saja.

“Jadi dalam arahannya, H Khairun sudah jelas menyampaikan bahwa untuk tahun 2020 yang akan datang, kita calon jamaah haji dalam pengurusan pasport cukup sampai Kanwil saja, jadi kita tidak perlu lagi harus sampai ke pusat,” ucapnya.

Di tetapkannya kebijakan tersebut guna untuk mempermudah layanan haji di tingkat kanwil. Namun proses ini baru dapat dilakukan dengan adanya alat memadai yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

“Terlebih dahulu juga kita siapkan alat yang dibutuhkan untuk pengerjaan tersebut antara lain Machine Readable Travel Document (MRTD) atau mesin pembaca document perjalanan (paspor) haji, scanner, komputer, printer dan sumber daya manusia sebagai operatornya,” terangnya.

Proses pengerjaannya sendiri yaitu melakukan verifikasi data, lanjut dengan scanning, update data, upload, download dan kemudian yang terakhir yaitu bisa langsung cetak visa haji. Dengan demikian, untuk  haji 2020 proses dokumen dan pemvisaan jemaah haji akan diserahkan proses penyelesaiannya di level Kanwil Kementerian Agama Provinsi.  

sumber: mukomukokab.go.id