2018, Pemkot Bengkulu Terima 13 Laporan

Rapat Evaluasi Pengelolaan LAPOR! SP4N, Rabu (5/9/18) di Kantor Dinas Kominfosan.
Rapat Evaluasi Pengelolaan LAPOR! SP4N, Rabu (5/9/18) di Kantor Dinas Kominfosan.

Bengkulutoday.com - Hingga Juli 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menerima sebanyak 13 laporan. Laporan ini masuk melalui situs Lapor.go.id.

Disampaikan Kepala Bidang Penyelenggara E-Government pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, jumlah laporan yang masuk ini meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, pada 2017 Kota Bengkulu hanya menerima sebanyak 11 laporan.

“Laporan yang kami terima ini terkait disiplin, pelayanan publik, dan lainnya,” ucap Erika, saat Rapat Evaluasi Pengelolaan LAPOR! SP4N, Rabu (5/9/18) di Kantor Dinas Kominfosan.

Ia menambahkan, laporan-laporan dari masyarakat ini akan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di OPD ini, sudah ada operator atau pejabat penghubung yang tugasnya menyampaikan laporan tersebut kepada kepala dinas.

“Laporan-laporan ini akan berstatus merah bila tidak ditindaklanjuti oleh OPD terkait, kemudian akan menjadi kuning bila dijawab. Nah, bila masyarakat belum puas dengan jawaban tersebut maka akan ada via web (chatting,red). Hingga nanti masyarakat puas dan status laporan menjadi hijau,” paparnya.

Ia berharap masyarakat semakin aktif menggunakan aplikasi berbasis web ini. Caranya cukup mudah, masyarakat yang memiliki laporan hanya perlu menginput laporan beserta data diri di situs www.lapor.go.id.

“Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan SMS center, dengan cara ketik KOTA BENGKULU_(laporan) dan kirim ke 1708,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bila aplikasi Lapor SP4N ini merupakan program Pemerintah Pusat yakni Ombudsman, Setneg, dan Kemenpan. Kota Bengkulu sendiri sudah memiliki admin induk sejak 2016 lalu atau terrmasuk daerah pertama.

Saat ini, sambungnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi program ini. Misalnya, karena penjabat penghubung adalah staf di suatu OPD, maka tak jarang staf ini dimutasi.

“Terkadang mereka lupa menyerahkan password dan user id usai dimutasi, sehingga OPD tidak bisa akses situs lapor,” kata dia. [Adv/Br]

NID Old
5874