2016-2019: Ada 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data, sepanjang tahun 2016-2019, sebanyak 212 kepala desa menjadi tersangka korupsi Dana Desa (DD).

Dari jumlah itu, sebanyak 110 kepala desa menjadi tersangka korupsi pada 2016-2017, dan sebanyak 102 kepala desa menjadi tersangka korupsi tahun 2018 hingga akhir Desember.

"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga terakhir," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun di Gedung Edukasi dan Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019), dilansir dari Beritasatu.com.

ICW juga meminta pemerintah untuk berbenah menyelesaikan persoalan tersebut dengan membangun sistem pencegahan korupsi. Hal itu lantaran setiap tahunnya, triliunan rupiah uang digelontorkan oleh pemerintah untuk Dana Desa (DD). 

"Berdasarkan temuan ICW masih ada Kepala Desa yang tak mampu mengelola anggaran dan tidak mengerti membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga menjadi temuan aparat penegak hukum di kemudian hari," katanya.