2 Warga Diduga Timbun 640 Liter BBM Subsidi Diamankan Polres Mukomuko

Terduga pelaku diamankan petugas

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Dua orang pria warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko diamankan petugas Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu saat berada di pinggir jalan pada Senin (1/3/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB. 

Keduanya diamankan petugas lantaran di dalam mobilnya terdapat sebanyak 20 derigen berisi 640 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

"Solar subsidi tersebut berada di dalam mobil Toyota Kijang Grand warna merah maron yang parkir dipinggir jalan kawan Lubuk Pinang. Saat petugas melintas mencurigainya dan ketika diperiksa ditemukan solar tersebut," kata Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi S.IK MH.

Atas peristiwa itu, keduanya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga keduanya merupakan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi," jelas Kapolres.