2 Tahun Cabuli Anak Sang Isteri, Pria 40 Tahun di Bengkulu Utara Diamankan Polisi

Terduga pelaku cabul dibekuk petugas

Bengkulutoday.com - OS (48) terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban tega melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anaknya selama hampir 2 tahun. Tak tahan setelah hampir 2 tahun menjadi korban kebiadaban sang ayah tiri, akhirnya korban dengan didampingi keluarga melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Salman Putra SH ketika dikonfirmasi pagi hari ini, Selasa (12/01/2021) membenarkan pihaknya menerima laporan pada hari, Sabtu (09/01/2021) yang lalu.

“Alhamdulilah terduga pelaku inisial OS (48) yang merupakan bapak tiri korban telah berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas sangkaan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Miris tambahnya, perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban telah dilakukan terduga pelaku sejak bulan Juli 2018 dengan TKP rumah dan pondok kebun sawit yang mana setiap kali melakukan aksi selalu disertai ancaman menggunakan pisau dan kekerasan seperti memukul dan mencekik korban agar tidak melaporkan perbuatannya.