2 Pelaku Usaha di Bengkulu, Terjaring Operasi Yustisi

Petugas saat memberikan sanksi teguran kepada pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi

Bengkulutoday.com  Ditetapkan sebagai pelanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19, dua tempat usaha di Kota Bengkulu, Selasa (20/10/2020) diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Pelanggaran ditemukan langsung oleh pelaksana tugas Operasi Gabungan dari Satgas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu di tempat usaha Billiard Shoter Km 6,5 dan juga Cafe Tik Tok yang tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH ketika dikonfirmasi awak media menerangkan pemberian sanksi berupa teguran tertulis dilaksanakan oleh Jajaran Satpol PP Provinsi Bengkulu dengan berdasarkan Pergub Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

"Sebagai bagian dari pelaksana Operasi Yustisi, kami dari pihak kepolisian tak henti selalu mengajak dan menghimbau agar seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha untuk dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," pungkasnya mengakhiri. (Yogi Y)