2 Paket Sabu dan Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Seorang pria inisial RPW Alias E (28) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu diamankan Polda Bengkulu. E diduga kuat bertindak sebagai penjual atau kurir yang berperan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH ketika dikonfirmasi awak media pagi hari ini, Kamis (21/01/2021) menerangkan, terduga pelaku RPW berhasil diamankan tim Kepolisian dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada hari, Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dari kegiatan pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 unit handphone xiaomi 6A milik terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Barang bukti ditemukan berada di rak Akuarium saat pemeriksaan dirumah terduga pelaku yang dilaksanakan tim Kepolisian didampingi Ketua RT setempat, dan dari pemeriksaan sementara diakui berasal dari seseorang yang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut pungkasnya mengakhiri.