2 Kg Sabu dan 21 Kg Ganja Dimusnahkan

Pemusnahan Narkoba

Bengkulutoday.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman, MH., bersama dengan Kepala BNNP Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (19/02/2020). Pemusnahan yang digelar di halaman belakang BNNP Provinsi Bengkulu tersebut juga dihadiri oleh Kepala FKPD Provinsi Bengkulu dan Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Rohadi, Sik.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan milik tersangka Amar Tarigan Bin Syarifudin Tarigan dkk dan Maerasta Sandi Aprilia alias Sandi Bin Asmawi MangkuAlam dkk. Dari tangan tersangka didapat narkotika jenis shabu dengan b erat bersih 2.070,75 gram/ sekitar 2 kg dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.384,25 gram/ sekitara 21 kg.

Dijelaskan Kepala BNNP Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah di awal tahun 2020 ini, BNN Provinsi Bengkulu telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu kurang lebih 2,3 kg.

“ini berarti kita telah menyelamatkan 23.000 penduduk bengkulu untuk tidak menggunakan sabu, selain itu kami juga telah menggagalkan peredaran 21,3 kg ganja artinya 500 orang terselamatkan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan penangkapan tersangka narkoba ini bukan hasil dari BNNP Bengkulu sendiri, melainkan hasil kerjasama dan kordinasi pada stakeholder lainnya baik itu Polri-TNI maupun unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat lainnya.

Selain itu Kapolda Bengkulu juga senada dengan Kepala BNNP bahwasanya kordinasi mutlak dilakukan demi memberantas peredaran narkoba khususnya di Provinsi Bengkulu.

“ini merupakan tugas kita bersama. Bukan hanya unsur penegak hukum melainkan seluruh unsur masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi.