1,5 Tahun Terdampar, Kenapa Kapal Queen Bihanga Tidak Dilelang?

Kapal kargo Quen Bihanga

Bengkulutoday.com - Masih ingat Kapal jenis kargo Queen Bihanga Imo yang diberitakan terdampar di perairan Bengkulu pada 27 Desember 2017 lalu? Kapal berbendera Zanzibar ini masih dapat kita temui di posisi semula saat kapal di evakuasi.

Kapal yang bertuliskan MV Queen Bihanga berdasarkan data Port Clearance bertolak dari Malaysia menujuan Tanjung Periuk Jakarta pada tanggal 12 Desember 2017 dan melanjutkan perjalanannya menuju Zanzibar Tanzania Afrika bagian selatan dengan muatan kosong.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Kapten Kapal, Ngoy Ngoy Kahenga, dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan kapal tersebut menuju Tanzania Afrika bagian Selatan.

Kapal saat diamankan tengah terdampar di perairan laut depan sebelah kiri pintu alur pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Kapal tersebut mengalami kerusakan mesin di bagian penggerak "Ship Propulsion" sehingga berakibat pada troble dan belum bisa diperbaiki. Pihak imigrasi mengijinkan kru untuk memperbaiki mesin yang truble dengan menghadirkan teknisi dari pihak agen.

Evakuasi gabungan digarap oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu, Polairud, KKP, Imigrasi, dan KSOP mengamankan 7 orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Zanzibar yang dikabarkan hilang kontak sejauh 8.33 Nautical Mile dan ditarik ke Pelabuhan Pulau Baai.

Yang menjadi pertanyaan dasar adalah kenapa kapal ini terdampar di perairan Bengkulu? Kapan crew kapal dipulangkan ke negara asalnya? Kenapa kapal tidak segera diperbaiki dan dikembalikan kepada pemiliknya? Kenapa sampai saat ini kapal tersebut seolah tidak lagi disentuh baik pihak berwenang maupun pemiliknya? Apakah ada sengketa yang membuat kapal bernilai komponen Rp 2.4 miliar saat ini benar-benar niat dirusakan? Dan, apakah kapal tersebut sudah jadi sitaan negara, sehingga sewaktu-waktu pemerintah bisa melelangnya?

Kronologi Evakuasi Kapal Queen Bihanga

Kamis pagi 28 Desember 2017, petugas gabungan kembali ke lokasi kapal untuk berupaya mengevakuasi seluruh WNA.

Pukul 11.30 WIB petugas gabungan akhirnya berhasil mengevakuasi seluruh kru kapal dan diserahkn ke pihak imigrasi.

Ketujuh kru ini kemudian diberi izin tinggal darurat 9 hari sejak 28 Desember hingga 5 Januari 2018 guna aktivitas perbaikan di atas kapal tersebut.

"Tanggal 28 Desember 2017 terhadap crew kapal tersebut diberikan izin tinggal darurat untuk turun kapal untuk selanjutnya kembali ke negara asal melalui Bandara Soetta," sampai pihak Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rabu (19/02/2020).

Pihak imigrasi mengidentifikasi ketujuh kru tersebut di mana 6 orang dari Republik Demokratik Kongo, dan 1 orang dari Burundi, yakni

1. Ngoy Ngoy Kahenga (60) jabatan Kapten Kapal.
2. Mwarabu Wembo Jaen-claud (60) sebagai Chief Officer.
3. Cizungu Zihalirwa Jaen-Paul (39) jabatan Chief engineer.
4. Ndikurio Phierry (35) jabatan sebgai Engineer.
5. Asumani Osea (31) sebagai Crew.
6. Kigabi Kasaza Primo (33) sebagai Crew, dan 
7. Zigashane Cizungu David (38) sebagai Oiler.

Kenapa Kapal Tidak Dilelang?

Kapal Queen Bihangan bukanlah barang sitaan negara di mana kapal tersebut memang tidak melanggar aturan pelayaran.

Hal ini berdasarkan sampaian Seksi Pelayanan Lelang Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan wilayah Bengkulu, Devi Afrianti, Jumat (21/02/2020) terkait mekanisme pelayanan lelang.

"Jenis lelang dibagi menjadi dua yakni lelang eksekusi dan lelang non eksekusi wajib. Nah dari lelang eksekusi ini dibagi lagi menjadi beberapa sub yakni Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); Lelang Eksekusi pengadilan; Lelang Eksekusi pajak; Lelang Eksekusi harta pailit; Lelang Eksekusi UUHT (Jaminan Bank atas Kredit Macet); Lelang Eksekusi benda sitaan ; Lelang Eksekusi jaminan fidusia; Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; Lelang Eksekusi barang temuan; Lelang Eksekusi gadai; dan Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan. Sementara untuk segala jenis macam kapal yang terdampar harus melalui proses persetujuan pemiliknya dan atas usulan pihak agen," papar Devi.

Atas hal tersebut, Devi turut menjelaskan status Kapal Bien Nam milik Vietnam yang lolos lelang pada tahun 2018 sebagai urusan piutang negara dengan nilai pendapatan Rp 3 sekian miliar dan Kapal Queen Bihanga yang gagal lelang lantaran tidak mendapat persetujuan pihak agen.

"Queen Bihanga sendiri pernah diusulkan namun karena kapal ini sengaja ingin diperbaiki dan diambil kembali oleh pemiliknya, maka kita tidak bisa memverifikasi pelelangan," pungkas Devi.

Pewarta : Bisri Mustofa

Ralat Judul : 2,3 Tahun Terdampar, Kenapa Kapal Queen Bihanga Tidak Dilelang?