1025 Gram Sabu dari Bandar Diamankan Polres Rejang Lebong

Terduga pelaku bersama barang bukti

Bengkulutoday.com - Sebanyak 1 ons 25 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Sabu tersebut diamankan dari seorang pria inisial Si alias At (37)  warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Susilo SH MH mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku Si berkat kerjama Satreskrim, Sat Intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding.

"Terduga pelaku diamankan saat berada dirumahnya dengan dugaan sebagai bandar narkoba, dan saat dilakukan tindakan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa setempat berhasil kita dapati sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 1 ons 25 gram," kata Kasatres Narkoba, Sabtu (27/2/2021).

Barang bukti diduga sabu tersebut, terbagi atas empat paket besar dan empat belas paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 9,5 juta, 1 unit handphone merk Oppo, 2 unit handphone merk nokia, 1 unit receiver CCTV, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM MBA, buku saku dan tas warna pink.

"Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut," imbuh Kasat.