10 Unit HP dan BB Narkoba Diamankan Polres Rejang Lebong dari Terduga Bandar Sabu

BB yang diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Saudara RN alias RE (34) warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu.


Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Susilo SH MH ketika dikonfirmasi awak media siang hari ini, Jumat (08/01/2021) menegaskan benar pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni saudara RN Alias RE (34) Warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

.
“Diamankan pada hari, Rabu (06/01/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan sejumlah barang bukti diduga narkoba yakni 1 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu,” terangnya sembari menegaskan kecurigaan terduga pelaku merupakan seorang bandar narkoba.


Tim kepolisian yang mengamankan terduga pelaku juga berhasil mendapatkan barang bukti pendukung berupa 2 pak plastik klip bening, 2 alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik, 3 buah skop, 1 buah dompet warna putih bertuliskan Love In Paris, 10 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 775.000 ( tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kasat Res Narkoba Iptu Susilo SH MH juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menghindari penyalahgunaan narkoba yang selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain.