10 Tahun Jadi Honorer Bergaji Rp 500 Ribu, Tenaga Pendidik ini Mengadu ke Dewan

Rica Denis, anggota DPRD Kepahiang yang menerima keluhan honorer tenaga pendidik
Rica Denis, anggota DPRD Kepahiang yang menerima keluhan honorer tenaga pendidik

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kesenjangan sosial yang terjadi pada tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapat sorotan dari Rica Denis, anggota DPRD Kepahiang. Kesenjangan sosial tersebut terjadi karena tenaga honorer itu hanya menerima honor Rp 500 ribu perbulan.

Rica Denis mengaku kaget ada honorer yang digaji hanya Rp 500 ribu perbulan. "Terus terang saya kaget, kok bisa tenaga pendidik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah hanya dibayar Rp 500 ribu perbulan," kata Rica Denis, Kamis (5/4/2018).

Dijelaskan Rica, pada tahun 2016-2017 gaji tenaga kontrak pendidikan Rp 800 ribu. Selain itu, tenaga kontrak juga dibantu dana BOS Rp 200 ribu perbulan. 

"Di APBD 2018, honor tenaga kontrak Rp 1,2 juta sesuai UMK," jelas Rica.

Sementara tenaga honorer yang mengaku hanya dibayar Rp 500 ribu perbulan itu menolak disebut namanya dengan alasan takut mengancam kerjanya. Ia mengaku telah 10 tahun mengabdi sebagai tenaga pendidikan. Mirisnya lagi, sejak Januari hingga Maret 2018 ini, honorer tersebut tidak menerima honor dari APBD Kepahiang. 

Selama tiga bulan, honorer itu hanya menerima honor Rp 200 ribu dari dana BOS. Hal itu lantaran baru dilakukan pengangkatan tenaga kontrak dengan status surat perjanjian kerja tertanggal 1 April- Desember 2018. 

"Pada tahun 2016-2017 gaji kami tenaga kontrak pendidikan ini Rp 800 ribu perbulan, disamping dibantu dana BOS Rp 200 per bulan. Sementara pada tahun 2018 ini kami tidak diberikan SK seperti tahun lalu namun surat perjanjian kerja, itupun honornya Rp 500 ribu perbulan,"ungkapnya.

Rica Denis berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasikan hal tersebut. "Komisi I akan mengundang Dinas Pendidikan, yang jelas keluhan tenaga kontrak ini kita tampung," kata Rica Denis.

[Mulyan]

NID Old
4473