1 Warga Binaan Lapas Bengkulu Bebas Bersyarat Diserahkan ke Bapas

Lapas bengkulu

Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu telah melaksanakan kegiatan serah terima 1 orang klien pemasyarakatan ke Bapas Bengkulu yang dibebaskan karena mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Senin (15/04/2024)

Klien tersebut berinisial AF yang telah menjalani pidananya di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Proses penerimaan klien PB ini diawali dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Bengkulu yang langsung diverifikasi oleh Bapak Wahyu Akbar Winarto selaku PK Pelaksana Bapas Bengkulu. 

Selanjutnya, PK Bapas Bengkulu melakukan wawancara dan pendataan terhadap klien untuk mengetahui latar belakang, kondisi sosial, dan rencana ke depannya setelah bebas dari Lapas. Setelah diserahkan ke Bapas Bengkulu, AF telah resmi menjadi Klien Balai Pemasyarakatan dan akan mengikuti seluruh program kegiatan pembimbingan di Bapas Bengkulu.

Proses registrasi telah dilaksanakan sesuai SOP, dan selanjutnya klien diberikan pengarahan tentang Hak dan Kewajiban klien selama menjalani program reintegrasi. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Dan diharapkan dengan program PB ini, klien dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik dan produktif.