1 Januari, PBBKB Menjadi 10 Persen, Harga BBM Naik, ini Daftarnya

Kenaikan harga BBM

Bengkulutoday.com - Berlaku mulai Jumat 1 Januari 2021, harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama non subsidi di Provinsi Bengkulu, yang di jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan. Kenaikan harga tersebut dikarenakan mulai diberlakukannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi sebesar 10 persen.

daftar

Sejumlah warga sempat kaget ketika mengetahui BBM jenis Pertalite, harganya mengalami kenaikan saat membeli di SPBU. Hal tesebut terjadi karena biasanya ketika ada kenaikan harga BBM, pasti ada pengumuman resmi dari PT. Pertamina.

Untuk Pertalite di SPBU, biasanya seharga Rp 7.650, tapi di beli Rp 8.000 per liter. Sedangkan BBM jenis Premium dan Bio Solar yang tidak mengalami kenaikan.

Kemudian Pertamax dari Rp. 9 ribu menjadi Rp. 9.400,- perliter, Turbo dari Rp. 9.850,- menjadi Rp. 10.250,-, Dex dari Rp. 10.200,- menjadi Rp. 10.600,-, Dexlite dari 9.500,- menjadi Rp. 9.900,- dan Solar NPSO dari Rp. 9.400,- menjadi Rp. 9.800,-

Untuk diketahui, berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang paja daerah, terdapat kenaikan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semula 5 persen menjadi 10 persen dan kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2020.

Mengutip dari RRI.CO.ID, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi ketika menyikapi kenaikan harga sejumlah jenis BBM non subsidi itu, menyebutkan, karena mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) yang didalamnya terdapat soal PBBKB.

Bahkan diperkirakan kenaikan itu, tidak memberatkan konsumen. Tetapi ketika ada komplain, bisa saja Perda tersebut di tinjau ulang Selain itu menurut politisi PDIP ini, seharusnya terkait kenaikan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada warga.

“Dengan kenaikan tersebut, diharapkan pendapatan daerah juga harus transparan kedepannya. Terutama dari sektor PBBKB. Kita (DPRD,red) akan mempertanyakan pendapatan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, sampai berita ini disampaikan pihak BPKAD dan Dinas ESDM Provinsi belum memberikan jawaban setelah dikonfirmasi via telpon seluler.